Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masih terdapat 33 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) yang belum memenuhi modal minimal, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman pemenuhan modal minimal harus dilakukan secara bertahap dengan posisi akhir Rp12,5 miliar.

Berdasarkan aturan perusahaan Fintech P2P Lending harus memenuhi batas modal pada Juli tahun ini sebesar Rp2,5 miliar, kemudian menjadi Rp7,5 miliar di Juli 2024. Dan, pada akhirnya per Juli 2025 harus mencapai angka modal paling minim Rp12,5 miliar.

“Masih terdapat 33 Fintech P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023. Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian,” kata Agusman di Jakarta, Senin.

Dari 33 Fintech P2P Lending tersebut, 11 entitas belum mengajukan permohonan tambahan modal. Namun sisanya, 22 Fintech P2P Lending lanjut Agusman, tengah memproses persetujuan peningkatan modal disetor.

“2 P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha,” papar dia. Dalam kaitan Fintech P2P Lending yang masih membandel karena belum memenuhi ketentuan modal minimal OJK memberi sanksi administratif peringatan tertulis.

Secara industri  Fintech P2P Lending mencatatkan outstanding pembiayaan Rp53,12 triliun per Agustus 2023, atau mengalami peningkatan 12,4% yoy. Posisi pada Juli juga mengalami kenaikan 22,4%.

“Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 sedikit menurun menjadi 2,88% [bulan Agustus 2023], jika dibandingkan pada catatan Juli 2023 sebesar 3,47%,” terang Agusman.

Masih dalam bidang PVML, Agusman memberi catatan kepada 8 perusahaan pembiayaan yang juga belum memenuhi ekuitas minimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

“OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” papar dia.

Secara luas saldo piutang di sektor PVML pada Agustus mencapai Rp453 triliun, naik 16,3% yoy. Pada bulan Juli kenaikan sekitar 16,2% yoy. Piutang pembiayaan ditopang oleh industri pembiayaan modal kerja 25,12% dan investasi 15,23%.

Pembiayaan modal ventura pada Agustus 2023 mengalami defisit pertumbuhan -0,95% yoy, bandingkan pada Juli yang masih positif 0,99% yoy. Nilai pembiayaan modal ventura tercatat Rp17,7 triliun, menurun dibanding posisi Juli, Rp18,12 triliun.

(wep)

No more pages