Logo Bloomberg Technoz

OJK Masih Temukan 33 Pinjol Fintech P2P Lending Bermodal Minim

News
10 October 2023 08:05

Ilustrasi financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending atau pinjaman online. (Dok Bloomberg)
Ilustrasi financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending atau pinjaman online. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masih terdapat 33 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) yang belum memenuhi modal minimal, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman pemenuhan modal minimal harus dilakukan secara bertahap dengan posisi akhir Rp12,5 miliar.

Berdasarkan aturan perusahaan Fintech P2P Lending harus memenuhi batas modal pada Juli tahun ini sebesar Rp2,5 miliar, kemudian menjadi Rp7,5 miliar di Juli 2024. Dan, pada akhirnya per Juli 2025 harus mencapai angka modal paling minim Rp12,5 miliar.

“Masih terdapat 33 Fintech P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023. Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian,” kata Agusman di Jakarta, Senin.

Dari 33 Fintech P2P Lending tersebut, 11 entitas belum mengajukan permohonan tambahan modal. Namun sisanya, 22 Fintech P2P Lending lanjut Agusman, tengah memproses persetujuan peningkatan modal disetor.