Logo Bloomberg Technoz

Seluruh perusahaan, lanjut Agusman, telah melanggar aturan OJK yang berlaku ataupun usai pemeriksaan langsung hingga diputuskan diberikan sanksi.

“Di perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi PKU, 23 sanksi denda, 43 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan. Di Fintech P2P Lending, terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis dan denda,” tegas dia.

(wep)

No more pages