Seluruh perusahaan, lanjut Agusman, telah melanggar aturan OJK yang berlaku ataupun usai pemeriksaan langsung hingga diputuskan diberikan sanksi.
“Di perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi PKU, 23 sanksi denda, 43 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan. Di Fintech P2P Lending, terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis dan denda,” tegas dia.
(wep)
No more pages