Daftar Lengkap Catatan OJK untuk Pinjol AdaKami
Mis Fransiska Dewi
10 October 2023 07:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi catatan secara seksama atas perkembangan kasus dugaan aktivitas penagihan (debt collecting) AdaKami kepada nasabah secara tidak pantas atau tidak sesuai ketentuan.
Pada Senin kemarin, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman menyatakan pihaknya telah memberi sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami. Ini terkait nasabah AdaKami yang diteror penagih dari perusahaan, hingga berujung bunuh diri.
AdaKami dalam keterangannya mengatakan belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah perusahaan atau bukan.
Berikut daftar catatan lengkap OJK untuk kasus AdaKami:
- OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
- OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan Code of Conduct AFPI.
- OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.
- OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami.
- OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika.
Agusman menambahkan dalam kaitan penertiban industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PVML, OJK telah memberi sanksi administratif kepada 36 perusahaan pembiayaan. Kemudian 20 Perusahaan Modal Ventura, dan 14 penyelenggara fintech P2P Lending.