Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2023 telah menindak 1.466 entitas pinjaman online ilegal. Tepatnya untuk periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2023. Terdapat pula 18 perusahaan yang beroperasi sebagai pengumpul dana investasi ilegal yang ditindak.
Sehingga total terdapat penindakan terhadap 1.484 perusahaan ilegal di bidang keuangan, kata Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK dalam keterangannya, Senin.
“Selain itu, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima, terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online illegal dan 337 pengaduan investasi ilegal dengan pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat, 1.887 pengaduan, dan DKI Jakarta, 1.286 pengaduan,” kata Kiki di Jakarta.
Penindakan melibatkan seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas yang dulunya bernama Satgas Waspada Investasi/SWI terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
Sepanjang tahun pula OJk telah menerima 16.555 pengaduan, 57 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 1.700 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Seluruhnya mencakup total 227.328 permintaan layanan dari masyarakat.
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.719 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya,” papar Kiki.
Dalam perkembangan penertiban aktivitas ilegal, OJK telah memerintahkan perbankan melakukan blokir rekening—khususnya yang terindikasi terkait judi online. “tapi berlaku juga untuk rekening bank yang digunakan untuk tindak pidana ekonomi lainnya termasuk investasi ilegal dan pinjol ilegal,” jelas Kiki.
OJK mengklaim terus bekerja sama dengan n aparat penegak hukum, ataupun PPATK untuk menangani berbagai tindak kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan.
(wep)