“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.719 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya,” papar Kiki.
Dalam perkembangan penertiban aktivitas ilegal, OJK telah memerintahkan perbankan melakukan blokir rekening—khususnya yang terindikasi terkait judi online. “tapi berlaku juga untuk rekening bank yang digunakan untuk tindak pidana ekonomi lainnya termasuk investasi ilegal dan pinjol ilegal,” jelas Kiki.
OJK mengklaim terus bekerja sama dengan n aparat penegak hukum, ataupun PPATK untuk menangani berbagai tindak kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan.
(wep)