Hasan menambahkan, berdasarkan pertumbuhan aset kripto dan kegiatan terkait aset kripto di Indonesia, OJK memproyeksikan ke depannya aset kripto masih akan terus bertumbuh. Hal ini didukung oleh beberapa faktor.
Pertama, kesadaran masyarakat sudah lebih meningkatnya akan aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen untuk investasi. Kedua, berdasarkan penelitian global perkembangan yang terjadi di pasar aset kripto, pada 2022 sudah lebih terkonsentrasi pada struktur pasar kripto sebagai salah satu kelas aset. Kemudian diikuti beberapa lembaga keuangan besar yang sudah mulai melihat manfaat teknologi blockchain dan juga smart contract.
“Sehingga seharusnya semakin terbuka ruang inovasi yang lebih luas lagi dan memiliki fungsi inovatif yang sangat penting membangun layanan keuangan di masa yang akan datang,” kata dia.
Ketiga, pasar aset kripto memasuki kondisi yang lebih mature atau dewasa karena beberapa otoritas keuangan di dunia termasuk Indonesia mulai menyusun kerangka peraturan dan pengawasan terkait aktivitas aset kripto sehingga aset kripto menjadi sarana yang lebih aman bagi para investor.
“OJK melihat masa depan teknologi blockchain dan smart contract dapat semakin memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum,” kata Hasan.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pengaturan dan pengawasan aset kripto masih dilakukan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, Hasan menyebut paling lambat awal tahun 2025 akan dialihkan ke OJK.
“OJK berkomitmen akan terus mengedukasi dan memberikan literasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan aset kripto. Ini bertujuan agar masyarakat dapat memulai aset kripto secara lebih bijak dan menghindari setiap risiko yang bisa dikenali sejak awal,” kata dia.
(mfd/frg)