"Mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," kata Jisman.
Pada saat ini, pemerintah menargetkan rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450-1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala. Selain itu, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.
Program insentif ini juga diklaim mendukung produk dalam negeri dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8-2,2 liter.
Menurut Jisman, pemerintah memastikan program ini adalah hibah. Demi ketertiban, pemerintah akan menyematkan stiker yang bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk diperjualbelikan". Hal ini untuk mencegah penyelewengan dan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan.
(frg)