Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 1.700 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jumlah ini masih memiliki potensi bertambah seiring perkembangan infrastruktur digital perbankan.

"Kami kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kalau lihat data, jumlah rekening yang diblokir ada 1.700-an dan masih terus berkembang," kata Dian Ediana dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK, Senin (9/10/2023).

Menurut dia, OJK bersama industri perbankan telah mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi saat sebuah rekening digunakan atau memiliki aliran dana dari kegiatan judi. OJK juga mengklaim selalu meminta bank selalu melaporkan seluruh transaksi janggal kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Laporan ini, kata Dian, bisa menjadi langkah awal untuk meneliti dan memeriksa status dan profil transaksi dari rekening tersebut.

“Agar bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” ujar Dian. 

Bahkan, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengatakan, penertiban atau pemblokiran rekening tak hanya menyasar kegiatan judi online. Menurut dia, saat ini OJK telah meminta pemblokiran terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"OJK akan selalu meningkatkan kerjasama dengan aparat penegakan hukum dan PPATK untuk menangani berbagai tindakan kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan," kata Mirza.

(mfd/frg)

No more pages