Menurut dia hingga kini investigasi yang dilakukan AdaKami belum dilaporkan kepada OJK. Pihaknya terus meminta agar dugaan kasus bunuh diri yang menimpa nasabah OJK untuk dituntaskan.
Agusman juga menekankan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mempelajari lebih lanjut perihal kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi dalam keberlangsungan bisnis pinjol di Indonesia.
Hal ini disebabkan banyak keluhan dari beberapa nasabah pinjol biaya layanan, biaya bunga, biaya sistem, ataupun lainnya amat tinggi dan tidak wajar. Padahal aturan maksimal biaya telah disepakati oleh anggota asosiasi pinjol yang berizin resmi dari OJK.
“OJK meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh AdaKami dalam rangka penyelesaian kasus ini,” ucap dia.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sebelumnya menyatakan bahwa biaya atau bunga pinjol adalah maksimal 0,4% per hari.
Atas banyaknya keluhan biaya ataupun bunga pinjol terlampau tinggi, Agusman menyatakan akan menyusun panduan aturan turunan atas besaran beban yang diperbolehkan ditagih kepada nasabah.
“Saat ini OJK menyusun peraturan turunan yang mengatur besaran manfaat ekonomo, nantinya penyelenggara P2P Lending wajib tunduk atas aturan ini,” tegas Agusman.
Dalam keterangannya akhir minggu lalu, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, “AdaKami masih terus melakukan penelusuran, bahkan AdaKami sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber terkait investigasi internal yang sudah dilakukan oleh AdaKami untuk mendapatkan informasi lebih.”
Sepanjang bulan September, OJK tidak hanya menindak AdaKami. Terdapat pemberian sanksi administratif, seperti dijelaskan Agusman berupa; 1 sanksi pembatasan kegiatan usaha, 23 sanksi denda, 43 sanksi peringatan tertulis,i 6 surat pembinaan. Total terdapat sanksi dikeluarkan OJK untuk 36 perusahaan pembiayaan, 14 perusahaan P2P Lending, 20 perusahaan modal ventura.
(wep)