Tagih Utang Pakai Cara Intimidatif, OJK Beri Peringatan AdaKami
Mis Fransiska Dewi
09 October 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan pihaknya telah memberi sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami.
AdaKami merupakan perusahaan pelayanan jasa Peer to Peer Fintech Lending (P2P Fintech Lending) atau pinjol. AdaKami diduga menjalankan aktivitas penagihan (debt collecting) kepada nasabah secara tidak pantas atau tidak sesuai ketentuan.
Pada pemberitaan lalu bahkan disebutkan nasabah AdaKami diteror penagih dari perusahaan, hingga berujung bunuh diri. AdaKami dalam keterangannya mengatakan belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah perusahaan atau bukan.
Dalam penanganan kejadian ini AdaKami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi. Meski begitu tetap menetapkan sanksi kepada AdaKami.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” kata Agusman di Jakarta, Senin (9/10/2023).