Logo Bloomberg Technoz

Jelang Putusan MK, Gibran Digadang Lagi Jadi Bacawapres Prabowo

Pramesti Regita Cindy
09 October 2023 17:30

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (IG Prabowo)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (IG Prabowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa Ketua Umum Prabowo Subianto menerima berbagai masukan khususnya terkait nama bakal calon wakil presiden (bacawapres). Muzani tak menampik nama putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka kerap didorong oleh para relawan untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres).

"Pak Prabowo terus mendengar dan memahami, menyimak semua pandangan yang berkembang," kata Muzani di Gedung Djoeang'45 Menteng, Jakarta pada Senin (9/10/2023). 

"Termasuk nama mas Gibran dan nama-nama lain, nanti oleh pak Prabowo diajukan di atas meja untuk dibahas bersama-sama," lanjutnya.

Setidaknya nama Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang akan menjadi bacawapres yang mendampingi Prabowo dalam kontestasi Pemilu 2024 diusulkan oleh relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi). Namun untuk bisa maju maka harus ada pengabulan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres lantaran usia Gibran belum genap 40 tahun seperti syarat di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf q.

Diketahui permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023. Disebutkan putusan MK atas hal ini dimungkinkan dalam pekan ini atau paling tidak sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres ke KPU yang dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang. Namun MK belum resmi mengumumkan kapan jadwal putusannya.