Selain itu, BEI memberikan peringatan tertulis II kepada PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dengan alasan yang sama. Namun, untuk DEWA, tenggat waktu terakhir adalah 30 September 2023. Denda yang dikenakan sebesar Rp50 juta.
Dari total 943 perusahaan tercatat, sebanyak 826 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan. Sementara, 70 perusahaan lainnya belum diwajibkan menyampaikan laporan keuangan.
(mfd/dhf)
No more pages