Sebanyak 41 Perusahaan Membandel Belum Sampaikan Laporan Keuangan
Mis Fransiska Dewi
09 October 2023 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Total sebanyak 47 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023. Padahal, tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan itu paling lambat 29 September 2023.
Dari jumlah itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III kepada 41 perusahaan. Pada saat yang sama, ke-41 perusahaan itu dikenakan denda masing-masing Rp150 juta, seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (9/10/2023).
Beberapa di antaranya ada PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
Ada juga saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dan lainnya.
Ada juga satu perusahaan yang mendapat peringatan tertulis III, namun tanpa dikenakan denda.