Selanjutnya, AML yang diberikan akan berkapasitas 1,8—2,2 liter, yang dilengkapi dengan stiker bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan', mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI), dan label tanda hemat energi.
Pemberian AML ini juga dilakukan hanya 1 kali untuk setiap KPM.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan aturan itu ditujukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih, terutama dalam sektor rumah tangga.
"Kita ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor. Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jumat (6/10/2023).
(ibn/wdh)
No more pages