Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan telah memblokir anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah Kementerian dan Lembaga dengan total Rp 50,2 triliun di 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya penyesuaian anggaran otomatis untuk mengantisipasi kondisi yang tidak terduga.
Kebijakan ini pernah dilakukan sebelumnya pada 2022. Pemerintah harus memblokir sejumlah pos anggaran lantaran belanja negara kala itu melonjak guna menangani pandemi COVID-19. Adapun anggaran yang diblokir pada saat itu mencapai Rp 24,5 triliun.
"Ini adalah cara kita mengantisipasi kondisi yang tidak menentu. Kami meminta semua Kementerian dan Lembaga untuk menahan diri dan memprioritaskan belanja yang penting dahulu. Yang tidak penting jangan dipaksakan, dikeluarkan untuk di awal-awal," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR yang disiarkan secara daring, Kamis (16/2/2023).
Isa menyebutkan ada dua tujuan dari pembekuan anggaran K/L ini. Pertama, membuat masing-masing K/L punya ketahanan kalau terpaksa harus melakukan perubahan. Kedua, melatih K/L membuat prioritas kegiatan.