Logo Bloomberg Technoz

OJK Didesak Perketat Aturan Bunga dan Biaya Layanan Pinjol

Mis Fransiska Dewi
08 October 2023 18:00

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Tingginya bunga dan biaya layanan pinjol semakin pelik setelah adanya tuduhan kartel bunga pinjol yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kesepakatan bunga sebesar 0,8% per hari lebih tinggi dari seharusnya 0,4% per hari.

Peneliti INDEF Nailul Huda mengatakan, hingga saat ini tidak ada informasi transparan terkait dengan biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun. 

“Atas informasi bunga yang ‘parsial’ tersebut, survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman,” kata Nailul Huda dalam keteranganya, Minggu (8/10/2023). 

Menurut Nailul, bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok. Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam. Hal ini karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Namun, pada kenyataannya cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar.

Sebelumnya, kata Nailul, pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.