Dengan kondisi alam dan geografis Indonesia yang sangat beragam, Daymas berpendapat masyarakat yang berada di areal perkebunan atau pertanian dapat diberi insentif alat masak dari bahan bakar charcoal/biochar yang sumber dayanya lebih mudah didapatkan.
Lalu, masyarakat di pesisir bisa diberikan alat masak tenaga surya atau kompor surya. “Dengan demikian, tidak melulu bergantung dari sumber-sumber yang justru sulit penyediaannya dari rumah masyarakat setempat,” tegasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 26 September 2023 itu, tertera bahwa pemerintah akan memberikan insentif alat memasak berbasis listrik atau disebut AML.
AML dalam beleid itu terdefinisi sebagai pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan aturan itu ditujukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih, terutama dalam sektor rumah tangga.
"Kita ingin mendorong supaya terjadi pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor. Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, Jumat (6/10/2023).
Adapun, beleid yang resmi berlaku pada 2 Oktober itu menyebutkan bahwa nantinya calon peneriman insentif AML dalam rumah tangga itu ada beberapa kriteria, khususnya untuk pelanggan listrik PT PLN dengan ketentuan yang tertera pada Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR),
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR),
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari, dan
- Rumah tangga yang tidak sama sekali memiliki AML, yang dibuktikan dengan validasi pejabat wilayah setingkat kepala desa/lurah setempat.
Terkait dengan anggaran untuk program bagi-bagi penanak nasi tersebut, Dadan menyebutkan Kementerian ESDM telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, meski tidak menjabarkan berapa biaya yang digelontorkan pemerintah untuk program itu.
Namun, program tersebut pada awalnya dirancang untuk 680.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Semua proses sudah diikuti, sesuai dengan mekanisme penganggaran,” tegasnya.
(wdh)