Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat kembali menyinggung soal proses pengesahan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perrpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Kamis (16/2/2023).

Dia menyatakan bahwa Perppu Ciptaker akan dibahas kembali sebelum nantinya disahkan. Pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah seperti halnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"DPR bersama pemerintah akan membahas perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat (16/2/2023).

Sejumlah buruh melakukan aksi demo tolak iPerppu Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Pada kesempatan tersebut, Dasco juga menyinggung Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang nantinya akan dijadikan sebagai Omnibus Lawa. UU tersebut kata dia diperlukan lantaran saat ini banyak aturan tentang kesehatan yang tidak sinkron satu sama lain atau tumpang tindih.

"Karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang yang komprehensif dan pembaruan hukum di bidang kesehatan melalui metode Omnibus Law."

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Ciptaker pada Rabu (15/2/2023) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yakni dalam rapat paripurna masa sidang berikutnya.

Sejumlah buruh melakukan aksi demo tolak iPerppu Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Adapun dari sembilan fraksi yang hadir, dua di antaranya menolak penetapan Perppu tersebut yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Demikian pula Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga turut menyatakan menolak Perppu tentang Cipta Kerja tersebut untuk dijadikan UU.

“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat II?” ujar Wakil Ketua Baleg M. Nurdin yang kemudian diikuti jawaban setuju oleh sebagian besar peserta rapat Baleg denga pemerintah dan DPD RI di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

(rez/ezr)

No more pages