Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan ribuan karyawan tersebut dipecat dari sedikitnya 5 perusahaan tekstil nasional. Sementara, itu satu perusahaan tekstil telah merumahkan 460 karyawan.
“(460 pekerja yang dirumahkan) ada yang mendapat upah, ada juga yang tidak, sesuai kesepakatan. Misalnya terima upah hanya 50% dari upah minimum,” ujar Ristadi kepada Bloomberg Technoz, Jumat (6/10/2023).
Adapun 6 perusahaan tekstil tersebut adalah PT Mulia Cemerlang Abadi di Kabupaten Tangerang yang telah tutup dan melakukan PHK kepada 2.600 pekerja; PT Lucky Tekstil di Kota Semarang melakukan PHK terhadap 100 pekerja; PT Grand Best di Kota Semarang yang melakukan PHK terhadap 300 pekerja; PT Delta Merlin Tekstil I Duniatex Group di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 660 pekerja; PT Delta Merlin Tekstil II Duniatex Group melakukan PHK terhadap 924 pekerja; dan PT Pulaumas Tekstil di Jawa Barat yang merumahkan 460 pekerja.
(ain)