Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menelusuri dugaan pengaturan atau kartel penetapan suku bunga pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Lembaga tersebut juga sudah membentuk satuan tugas atau satgas untuk memeriksa dugaan kartel tersebut hingga 14 hari kerja ke depan.
"Masih dalam pemeriksaan. Nanti akan ditentukan apa dugaan kartelnya dan pasal yang disangkakan," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Jumat (6/10/2023).
Menurut dia, penyelidikan awal dugaan kartel bermula saat KPPU melakukan penelitian terhadap kegiatan pinjaman online (pinjol) di masyarakat. Dalam prosesnya, KPPU menemukan indikasi AFPI sebagai asosiasi mengatur seluruh anggotanya untuk menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8% per hari.
"Soal angka ini masih temuan awal. Apakah 0,8% atau 0,4% atau lainnya itu nanti diperiksa lagi," kata Deswin. "Yang jadi masalah itu soal penetapan bersamanya sebesar itu oleh asosiasi."
Dia mengatakan, setiap perusahaan di tubuh AFPI seharusnya saling bersaing dalam menawarkan jasa fintech peer to peer lending (P2P Lending). Hal ini termasuk penetapan suku bunga yang seharusnya kompetitif dan menjadi daya tarik bagi konsumen.
Akan tetapi, KPPU justru menemukan indikasi AFPI menetapkan suku bunga seragam pada anggotanya. Berdasarkan laman AFPI, setidaknya ada 89 perusahaan pinjol yang terdaftar sebagai anggota.
KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti,
maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan," kata Deswin.
(frg/ezr)