“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radit.
Terakhir, Radit mengatakan Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 mengatur tentang perdagangan online lintas batas. Dalam pasal 19 beleid tersebut, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud sebesar Freight on Board (FOB) USD100 per unit.
(dov/ain)