Manut Pemerintah, Shopee Setop Jual Produk dari Luar Negeri
Dovana Hasiana
06 October 2023 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Shopee Indonesia secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) terhitung sejak Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengatakan langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Sehingga saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1%. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” ujar Radityo dalam siaran pers, Jumat (6/10/2023).
Menurut penjelasan Radityo, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung. Klaimnya, saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.