Adapun, beleid yang resmi berlaku pada 2 Oktober itu menyebutkan bahwa nantinya calon peneriman insentif AML dalam rumah tangga itu ada beberapa kriteria, khususnya untuk pelanggan listrik PT PLN dengan ketentuan yang tertera pada Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR),
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR),
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari, dan
- Rumah tangga yang tidak sama sekali memiliki AML, yang dibuktikan dengan validasi pejabat wilayah setingkat kepala desa/lurah setempat.
Terkait dengan anggaran untuk program bagi-bagi penanak nasi tersebut, Dadan menyebutkan Kementerian ESDM telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, meski tidak menjabarkan berapa biaya yang digelontorkan pemerintah untuk program itu.
“Semua proses sudah diikuti, sesuai dengan mekanisme penganggaran,” tegasnya.
(ibn/wdh)
No more pages