Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memeriksa tingkat bunga pinjaman pada salah satu anggotanya, PT Pembiyaaan Digital Indonesia atau AdaKami. Hal ini dilakukan usai isu tentang bunga pinjaman tinggi fintech peer to peer lending tersebut viral di media sosial dan review aplikasi.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar mengklaim AdaKami menerapkan bunga pinjaman pada range aturan P2P Lending. Bos DanaRupiah tersebut memastikan, bunga pinjaman AdaKami tak lebih dari batas maksimal code of conduct industri fintech yaitu 0,4% per hari.
"Terkait perhitungan biaya pinjaman yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran," kata Entjik dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).
Menurut dia, nasabah atau pengguna jasa layanan memang akan terkena biaya pinjaman maksimal 0,4% untuk jenis cash loan atau pinjaman multiguna. Sedangkan pada pinjaman produktif yang biasa diajukan UMKM dikenakan 0,03-0,06% per hari; atau hanya 12-14% per tahun.
AdaKami memiliki layanan pay day loan atau bayar harian dan installment yang dicicil. Fintech ini menawarkan maksimum limit pinjaman hingga Rp80 juta untuk layanan tersebut. Pada layanan pay day loan, pengguna memakai skema pelunasan 14-21 hari. Skema ini akan menampilkan bunga atau biaya pinjaman yang kecil.
Akan tetapi, hal berbeda terjadi saat pengguna memilih layanan installment dengan range lebih panjang yaitu 1-12 bulan. Dengan skema bunga 0,2-0,4% per hari, berarti jumlah biaya pinjaman yang harus dibayar akan semakin tinggi seiring semakin panjang tenor pelunasan.
Meski demikian, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah mengklaim, asosiasi telah meminta AdaKami mengkaji ulang produk pinjaman dengan tenor yang lebih panjang. Menurut dia, perlu ada penyesuaian biaya pinjaman dengan panjangnya periode pelunasan.
“Sekali lagi kami tekankan, AFPI terus menjaga agar seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku di industri termasuk mengenai biaya pinjaman dan proses penagihan,” kata Kuseryansyah.
Layanan pinjaman AdaKami menjadi sorotan usai viral berita seorang nasabahnya melakukan bunuh diri karena tak sanggup melunasi cicilan dan biaya pinjaman yang sangat tinggi. Awalnya, kasus ini menyoroti tentang cara penagihan yang diduga turut membuat nasabah tertekan.
Akan tetapi, sejumlah pengguna internet kemudian mengunggah dan membahas skema pembahasan pinjaman pada fintech tersebut. Beberapa pembahasan menuduh besaran bunga AdaKami lebih dari 100% atau total dana yang dipinjam.
(dov/frg)