Bloomberg Technoz, Jakarta - Investigasi internal Perusahaan pinjaman online atau Pinjol PT Pembiyaaan Digital Indonesia (AdaKami) belum berhasil menemukan identitas nasabah yang diduga bunuh diri usai mengalami intervensi dalam proses penagihan. Hal investigasi ini juga diklaim sudah disampaikan pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"AdaKami masih terus melakukan penelusuran, bahkan AdaKami sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber terkait investigasi internal yang sudah dilakukan oleh AdaKami untuk mendapatkan informasi lebih," kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr, Jumat (6/10/2023).
Menurut dia, Adakami masih berupaya mencari identitas lengkap nasabah yang viral karena bunuh diri tersebut. Perusahaan peer to peer lending tersebut meminta bantuan masyarakat untuk mendapatkan nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel nasabah untuk disesuaikan dengan sistem KYC (know your customer) pengguna layanan AdaKami.
Komitmen ini, kata Bernardino, sebagai bagian dari kepatuhan AdaKami terhadap regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengguna yaitu masyarakat.
Dalam proses pengumpulan data ini, AdaKami terus membuka layanan laporan masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id dengan subyek ‘Lapor Bukti’.
Hingga saat ini, kata Bernardino, layanan AdaKami tersebut justru menerima sejumlah aduan tentang pemesanan jasa pinjaman fiktif. Setidaknya, pinjol ini telah memeriksa dan menelusuri 36 aduan pemesanan fiktif.
"AdaKami tengah memenuhi pelaporan nasabah terkait pemesanan jasa fiktif, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung," ujar dia.
Selain itu, AdaKami mengklaim sudah melakukan penyesuaian operasional dan pengawasan penagihan. AdaKami mengklaim akan memberikan sanksi tegas terhadap penagihan yang di luar batas etika kesopanan. Nasabah atau korban pun cukup mengirimkan bukti percakapan dalam bentuk rekam suara, video, atau pun gambar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah juga mengatakan, asosiasi juga masih terus mendampingi proses penelusuran korban bunuh diri yang disebut nasabah AdaKami. Menurut dia, AFPI punya tanggung jawab moral untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending.
“Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat teror debt collector AdaKami ini tidak
terbukti kebenarannya, ini menjadi preseden buruk bagi industri. AFPI ingin menjaga industri bertumbuh
sehat, dipercaya masyarakat untuk memperkuat fungsi industri fintech lending yakni meningkatkan
akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan underserved termasuk UMKM,” kata
Kusersyansyah.
(dov/frg)