Hingga saat ini, kata Bernardino, layanan AdaKami tersebut justru menerima sejumlah aduan tentang pemesanan jasa pinjaman fiktif. Setidaknya, pinjol ini telah memeriksa dan menelusuri 36 aduan pemesanan fiktif.
"AdaKami tengah memenuhi pelaporan nasabah terkait pemesanan jasa fiktif, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung," ujar dia.
Selain itu, AdaKami mengklaim sudah melakukan penyesuaian operasional dan pengawasan penagihan. AdaKami mengklaim akan memberikan sanksi tegas terhadap penagihan yang di luar batas etika kesopanan. Nasabah atau korban pun cukup mengirimkan bukti percakapan dalam bentuk rekam suara, video, atau pun gambar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah juga mengatakan, asosiasi juga masih terus mendampingi proses penelusuran korban bunuh diri yang disebut nasabah AdaKami. Menurut dia, AFPI punya tanggung jawab moral untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending.
“Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat teror debt collector AdaKami ini tidak
terbukti kebenarannya, ini menjadi preseden buruk bagi industri. AFPI ingin menjaga industri bertumbuh
sehat, dipercaya masyarakat untuk memperkuat fungsi industri fintech lending yakni meningkatkan
akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan underserved termasuk UMKM,” kata
Kusersyansyah.
(dov/frg)