Polda Metro Jaya mengungkap bahwa mereka menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Kemudian pada 15 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat.
"Kemudian tim penyelidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," kata Ade Safri Simanjuntak.
Kemudian setelah 15 Agustus 2023 hingga 5 Oktober 2023 dilakukan verifikasi dan permintaan keterangan terhadap 6 orang termasuk di antaranya Mentan SYL. Bahkan polisi mengatakan sudah tiga kali memanggil SYL terkait laporan ini. Terakhir, SYL dimintai keterangan hingga 3 jam pada Kamis (5/10/2023). Dua orang lainnya yang diperiksa adalah sopir Mentan SYL dan asisten pribadinya. Tiga orang lainnya tak bersedia disebutkan polisi.
"Sampai saat ini yang sudah kita minta klarifikasinya salah satunya adalah mentan dan 5 orang lainnya antara lain adalah driver maupun ADC (asisten) beliau," tutupnya.
(ezr)