Logo Bloomberg Technoz

Atas pengkondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan mencapai Rp8,6 miliar. Proyek tersebut di antaranya pelebaran jalan Nungga Toloweri, pengadaan listrik dan PJU perumahan Ol'Foo.

Sementara teknis penyetoran uang dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk kepada rekening anggota keluarganya.

MLI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mfd/ezr)

No more pages