Logo Bloomberg Technoz

Tersangka Korupsi, KPK Tahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Mis Fransiska Dewi
05 October 2023 21:54

Konfrensi pers KPK mengenai penahanan tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)
Konfrensi pers KPK mengenai penahanan tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi alias MLI menjadi tersangka dan langsung ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan pemerintah Kota Bima (NTB). MLI, Wali Kota periode periode 2018-2023 diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dan nilainya mencapai Rp8,6 miliar.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/9/2023).

Adapun kontruksi perkara yang terjadi kata Firli yakni pada sekitar 2019 MLI bersama salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima. 

Kemudian MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima. Adapun nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019- 2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

“MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.Proses lelang tersebut tetap berjalan. akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” ucapnya.