Pihaknya juga disebut telah melakukan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau peringatan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022.
Namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Hingga akhirnya otoritas pajak memutuskan untuk melakukan penyanderaan sebagai upaya penagihan aktif.
"Upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa," ucap Roby.
Penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta apabila wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan tersebut. Hal tersebut diatur dalam UU 19 Tahun 1997 s.t.d.d UU 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189 tahun 2020.
Proses gijzeling dapat dilakukan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal enam bulan. Penanggung pajak dapat bebas, apabila telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan.
(evs)