Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang pengusaha yang terbukti memiliki tunggakan pajak senilai Rp 6,03 miliar.
Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq mengatakan tindakan penagihan aktif berupa penyanderaan ini dilakukan kepada LSM alias JL selaku Direktur PT KSA.
"Kegiatan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta," ujar Taufiq dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/2/2023).
LSM dijemput di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak melalui imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan.