Bloomberg Technoz, Jakarta - Akun Instagram Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi sasaran komentar sinis netizen setelah mengeluarkan Permendag terkait larangan berjualan di TikTok Shop.
Dilihat dari kolom komentar postingan Zulhas saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Kamis (5/10/2023), banyak masyarakat mengungkapkan kekeselannya karena pemerintah menutup TikTok Shop.
“Sok pintar si paling ngerti apa nggak mikir apa kerugian banyak orang,” tulis akun aryanta459.
“Si paling jagoan Tanah Abang! Rekor lu hebat masuk guiness aja bikin 13 juta orang jadi pengangguran,” tulis akun cndy_melani.
Walau banyak yang menghujat, terlihat ada juga yang mendukung keputusan Kemendag.
“Yang pada protes coba deh cari ‘Project S di TikTok’ kalian mikir nggak kenapa TikTok Shop ditutup tapi Shopee Tokped Lazada nggak? ya karena TikTok Shop APK-nya masih abu-abu antara APK jual beli online atau sekedar sosial media doang, arghhh gimana ya biar klian tau, bahayanya kalau TikTok Shop tetap ada,” tulis ana.mrtus.
“Yang sabar ya pak,saya yakin bapak ngambil keputusan udah dipikirin mateng-mateng dan gak bakal sembarangan, semangat pak,” tambah akun haeranibila.
Fitur e-commerce menyedot minat hingga menjadi bisnis baru di aplikasi TikTok. Aktivitas ganda antara media sosial dan e-commerce dikenal dengan istilah social commerce. Inilah yang menjadi titik pangkal pemerintah Indonesia merevisi aturan lama, Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Poin utama dalam revisi yakni penataan ulang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ada batas tegas pada pelaku social commerce, dalam hal ini TikTok. Social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi penjualan barang atau jasa namun tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi langsung.
Jika tidak taat aturan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan akan memberi sanksi perusahaan. Jika mengacu pada Permendag terbaru, dalam pasal 50 ayat (1) dijelaskan, pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan yang termaktub dalam Permendag 31/2023 tersebut, salah satunya Pasal 21 ayat (3), dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(spt/ain)