Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir memperingatkan usulan tarif layanan Pelabuhan Muara Berau di Samarinda tidak hanya akan menghambat ekspor 90 juta ton batu bara, tetapi juga kelancaran pasok energi ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Menurutnya, tarif Pelabuhan Muara Berau per 1 Oktober 2023 ditetapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang batu bara dalam kapasitas sebagai shipper atau pengapal.
“Ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI yang beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif yang menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper,” tegasnya melalui pernyataan resmi, dikutip Kamis (5/10/2023).
Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) itu menggarisbawahi perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batu bara dari Muara Berau untuk ekspor, tetapi juga untuk domestik khususnya ke PLTU milik PLN.
“Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini,” ujarnya.

Tidak Dihiraukan
Lebih lanjut, Pandu menilai usulan dan rekomendasi dari APBI tidak dipertimbangkan oleh Kementerian Perhubungan dalam mengambil kebijakan soal tarif layanan kepelabuhanan.
Penyebabnya, di dalam Pasal 18 Ayat (1) hurf b (2) Peraturan Menteri Perhubungan No. 121/2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan; APBI tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.
“APBI sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi permen tersebut dengan mencantumkan APBI sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan,” tegas Pandu.
Kemenhub pada 24 Juli 2023 menetapkan rekomendasi tarif jasa kepelabuhan baru kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB), yang merupakan badan usaha pelabuhan (BUP) Muara Baru.
Berdasarkan surat keputusan (SK) No. 202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Ship To Ship Perairan Muara Berau, tarif layanan alih muat di pelabuhan tersebut akan dibagi menjadi dua.
Pertama, tarif sebesar Rp17.507 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan crane. Kedua, tarif senilai Rp28.270 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan alat tambahan floating crane (FC).
Untuk bongkar muat ekspor impor, biayanya dipatok senilai US$1,22 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan crane, dan US$1,97 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan FC.
Tarif baru tersebut akan diberlakukan oleh PTB efektif per 1 Oktober 2023. Adapun, PTB mengelola konsesi Pelabuhan Muara Berau yang diberikan oleh pemerintah selama 25 tahun.

ESDM Belum Dengar
Di tempat terpisah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga kini belum menerima laporan gangguan ekspor batu bara, sebagai imbas dari penetapan usulan tarif layanan alih muat di Pelabuhan Muara Berau.
"Enggak ada, enggak ada penghambatan," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Lana Saria, saat ditemui di kantornya, Kamis (5/10/2023).
Perihal penetapan tarif yang diprotes pengusaha batu bara tersebut, Lana mengatakan Kementerian ESDM menyerahkan hal itu sepenuh kepada Kemenhub sebagai pengambil kebijakan terkait.
(wdh)