Pertama, tarif sebesar Rp17.507 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan crane. Kedua, tarif senilai Rp28.270 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan alat tambahan floating crane (FC).
Untuk bongkar muat ekspor impor, biayanya dipatok senilai US$1,22 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan crane, dan US$1,97 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan FC.
Tarif baru tersebut diberlakukan oleh PTB efektif per 1 Oktober 2023. Adapun, PTB mengelola konsesi Pelabuhan Muara Berau yang diberikan oleh pemerintah selama 25 tahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kegiatan pengapalan di Muara Berau sebagian besar didominasi oleh komoditas batu bara.
“Dengan demikian, tidak fair [adil] jika APBI yang beranggotakan perusahaan batu bara dalam kapasitas sebagai ‘shipper’ [pengapal] yang harus paling terdampak dari penetapan tarif [di mana kami] tidak dilibatkan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/10/2023).
Lebih lanjut, Hendra berharap Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat tetap melanjutkan pelayanannya, selagi para pengusaha batu bara menanti respons pemerintah untuk mengkaji ulang rekomendasi tarif tersebut.
Dia juga mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 121/2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
“[Tujuan revisi itu adalah] agar APBI juga diakui sebagai pengguna jasa dalam aktivitas alih muat di pelabuhan,” ujarnya.
(ibn/wdh)