Selain itu, pertimbangan Indofarma tidak mengajukan keterbukaan informasi adalah karena perusahaan telah menggunakan form E023 yang disampaikan kepada masyarakat melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik OJK pada 11 Agustus 2023.
"Adapun kewajiban penyampaian Informasi atau Fakta Material sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023 kami sampaikan bersamaan dengan surat ini," tambah Agus.
Indofarma bukan satu-satunya emiten BUMN yang terjerat PKPU. Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bahkan masih menjalani proses ini.
Salah satu permohonan PKPU datang dari PT Asri Kemasindo terkait pelunasan utang senilai Rp24 miliar. Panggilan sidang gugatan ini dijadwalkan pada 5 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan kedua datang dari PT Wahyu Graha Persada sekaligus CV Ferry Pratama. Nilai kewajiban yang diperkarakan dari keduanya masing-masing Rp930 juta dan Rp676 juta. Sidang juga dijadwalkan pada 5 September 2023.
Gugatan ketiga datang dari CV Anugerah Pertiwi terkait pelunasan utang senilai Rp1,09 miliar. PT Mata Langit Nusantara juga mengajukan gugatan serupa terkait pelunasan utang Rp323 juta. Lokasi dan jadwal sidang sama seperti dua gugatan sebelumnya.
Beberapa agenda persidangan telah berjalan. Sementara, berdasarkan keterbukaan informasi Kamis (5/10/2023), sidang tahap berikutnya dijadwalkan pada 10 Oktober 2023 dengan agenda bukti surat tambahan dan saksi.
(mfd/dhf)