Pertama, tarif sebesar Rp17.507 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan crane. Kedua, tarif senilai Rp28.270 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan alat tambahan floating crane (FC).
Untuk bongkar muat ekspor impor, biayanya dipatok senilai US$1,22 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan crane, dan US$1,97 per ton atau meter kubik untuk bongkar muat dengan FC.
Tarif baru tersebut akan diberlakukan oleh PTB efektif per 1 Oktober 2023. Adapun, PTB mengelola konsesi Pelabuhan Muara Berau yang diberikan oleh pemerintah selama 25 tahun.
Lebih lanjut, Hendra berharap Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat tetap melanjutkan pelayanannya, selagi para pengusaha batu bara menanti respons pemerintah untuk mengkaji ulang rekomendasi tarif tersebut.
Dia juga mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 121/2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
“[Tujuan revisi itu adalah] agar APBI juga diakui sebagai pengguna jasa dalam aktivitas alih muat di pelabuhan,” ujarnya.
Ketua Umum APBI Pandu Patria Sjahrir belum lama ini menjelaskan tiap tahunnya kapasitas alih muat di Muara Berau menembus 90 juta ton batu bara, dengan tujuan pengapalan untuk pasar domestik maupun ekspor.
Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) itu mengatakan para produsen batu bara (shipper), pemilik FC, dan perusahaan bongkar muat (PBM) anggota APBI yang menggunakan pelabuhan di Muara Berau mengeluhkan adanya gangguan kegiatan usaha yang selama ini berjalan lancar.
“Kami menolak dengan tegas atas penetapan rekomendasi tarif jasa kepelabuhan oleh Kemenhub karena ditetapkan secara sepihak, padahal sebelumnya masih dalam proses pembahasan yang melibatkan Kemenhub, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, PTB dan APBI,” tegasnya, akhir September.
Keponakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu juga berpendapat penerapan rekomendasi tarif baru tersebut akan mengakibatkan praktik monopoli PTB terhadap seluruh layanan STS di Pelabuhan Muara Berau.
“APBI sangat keberatan dengan adanya monopoli dalam proses bisnis. Proses yang berjalan saat ini akan berubah, sehingga pihak shipper tidak bisa menunjuk langsung pemilik FC atau PBM, tetapi harus melalui PTB,” jelas Pandu.
Menurut kalkulasi APBI-ICMA, tarif baru tersebut akan menambah beban biaya kepada perusahaan batu bara sekitar US$0,82 per ton untuk kapal gearless dan sekitar US$0,42 per ton untuk kapal geared and grabbed.
Tambahan biaya tersebut, menurut Pandu, akan dikantongi PTB tanpa melakukan layanan jasa. Di sisi lain, anggota APBI keberatan membayar tarif karena berpegang pada prinsip umum dunia usaha yaitu “no service no pay” (tidak ada pembayaran tanpa pelayanan).
(wdh)