"Ini sekaligus memberikan efek jera dan kita ingin memastikan bahwa seluruh BBM dan LPG subsidi betul-betul dinikmati oleh yang berhak, yaitu; masyarakat yang kurang mampu, petani, nelayan, dan UMKM,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (5/10/2023).
Menurut Nicke, kerja sama Pertamina dan Bareskrim Polri dalam mengungkapkan kasus tersebut telah berjalan dengan baik. Dia juga berharap sinergitas ini terus berjalan, demi penanganan dan mitigasi terhadap penyelewengan BBM dan LPG Subsidi ke depan.
"Kami betul-betul bersyukur atas semua support yang dilakukan Bareskrim. Ini kerjanya Satgas 24 jam sehari, 7 hari seminggu tidak pernah ada berhentinya. Karena energi ini harus kita salurkan setiap saat."
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan, dalam 6 bulan terakhir itu, telah terdapat total 406 laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Sebanyak 338 di antara laporan tersebut masih dalam penyidikan, dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perinciannya; pada Solar subsidi terdapat 218 laporan penyidikan dengan 286 tersangka. Pertalite terdapat 80 laporan polisi dan 94 orang menjadi tersangka, sedangkan LPG subsidi terdapat 40 laporan polisi, dan 50 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya isu penyalahgunaan subsidi ini menjadi prioritas kami. Untuk kita lakukan penegakan hukum dan ini akan berjalan terus, supaya BBM dan LPG subsidi bisa sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Hersadwi.
(ibn/wdh)