- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Bagaimana prosedur memperoleh izin senpi?
- Pemohon harus memenuhi syarat medis
Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.
- Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Apabila masyarakat yang cepat gugup dan panik saat menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab
syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah. Hal ini dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
- Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Pemohon harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
- Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.
- Pemohon harus memenuhi syarat administratif
Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
2. Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
3. Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
4. Surat Permohonan bermaterai
5. Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
6. Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
7. Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
8. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
Jenis senjata api yang boleh dimiliki
- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
(frg)