Jumat Depan, Kemendag Keluarkan Aturan Impor Pabean Baru
Dovana Hasiana
04 October 2023 21:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan barang impor yang meliputi kawasan pabean atau border, kawasan luar pabean atau post border, dan kawasan berikat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan baru ini adalah hasil dari pertemuan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kemarin kita rapat kabinet, memang kita akan melakukan penataan-penataan, bukan melarang tapi agar lebih baik,” ujar Zulhas saat ditemui di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023). “Kita rapat dipimpin presiden langsung mengenai border dan post border dan kawasan berikat yang akan ditata mungkin nanti Jumat akan diputuskan antara lain post border dan border."
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020, kawasan pabean (border) adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sehingga kawasan di luar pabean (post border) adalah kawasan di luar batas yang tidak berada di bawah DJBC.
Beleid baru, kata Zulhas, akan menata tentang arus barang impor di kawasan pabean. Sebab, penataan di luar kawasan pabean dinilai sulit karena wilayah yang luas. “Post border begitu banyak, ga mudah," ujar dia.
Pemerintah memang tengah gencar membahas penataan arus barang impor. Apalagi, saat ini China tengah dilanda kesulitan karena produk ekspornya tidak terserap pasar imbas perlambatan ekonomi. Padahal China terus melakukan produksi barang. Barang-barang itu dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia bila pemerintah tidak melakukan langkah antisipasi.