Logo Bloomberg Technoz

"Kenapa bisa di dalam suatu upaya hukum di mana masih ada perselisihan pendapat para pihak, sudah melibatkan unsur-unsur kekuasaan seperti itu? Saya kira ini bisa menjadikan preseden ke depan. karena itu akan memberikan jejak buruk dari penegakan hukum kita," lanjut dia.

Sengketa Lahan

Belakangan, pemerintah diketahui akan mengeksekusi aset negara berupa lahan di kawasan GBK Senayan yang selama ini menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan. Hal itu dilakukan usai Sekretariat Negara kembali berhasil mengalahkan PT Indobuildco yakni pengelola Hotel Sultan dalam sengketa hak tanah pada Blok 15 GBK tersebut.

Namun PT Indobuildco mengeklaim berhak mengusahakan lahan seluas 2.500 meter persegi tersebut karena telah mengantongin Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Sedangkan pemerintah menilai punya Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1/Gelora termasuk kawasan Hotel Sultan yang telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 PK/PDT/2011.

Tamu memasuki gedung sebelum penyegelan Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Berdasarkan putusan tersebut, MA-pun meminta Indobuildco membayar sejumlah royalti penggunaan lahan milik negara tersebut. 

Bahkan, perwakilan pemerintah dan perwakilan Indobuildco telah menyepakati berita acara eksekusi putusan PK tersebut, 8 Desember 2016. Pada saat itu, perusahaan tersebut juga telah membayar royalti kepada negara dengan total US$7,5 juta.

Pemerintah sempat menilai sengketa lahan Blok 15 GBK tersebut telah selesai karena Indobuildco pun tanda tangan pada berita acara tersebut. Dengan kata lain, perusahaan tersebut mengakui kawasan Hotel Sultan adalah milik negara.

Akan tetapi, Indobuildco justru kembali menggugat HPL 1/Gelora menjelang akhir masa HGB 26 dan HGB 27. Alih-alih berhadapan dengan Kementerian Setneg, kali ini perusahaan tersebut mengambil jalur PTUN dan membidik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah bersikukuh karena sudah dimenangkan maka area itu yang sudah habis masa guna pengelolaannya harus diambil alih.

(ibn/ezr)

No more pages