Adapun pada hari ini, pihak PPK-GBK sendiri telah melakukan upaya persuasif untuk meminta PT Indobuildco mengosongkan kawasan Hotel Sultan, yang masa berlaku telah habis sejak April 2023 lalu.
Pihak PPK-GBK yang di wakili oleh Direktur Umum Hadi Sulistya, Direktur Keuangan Henry Arisandi, beserta jajaran staf pun telah mendatangi hotel sekitar pukul 10.35 WIB. Namun, pihak Indobuildco, perusahaan yang dipenggawai oleh Pontjo Sutowo tak kunjung menemui dan mengonfirmasi bakal mengosongkan Hotel tersebut.
Lalu, pihak PPK-GBK pun merespons dengan memasang spanduk atau plang disekitar kawasan Hotel Sultan, yang bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara, Milik Pemerintah Republik Indonesia', yang bakal tersebar di 15 titik.
Selain pemasangan plang, pihak PPK-GBK juga akan menempatkan beberapa pos pengamanan disekitar Hotel Sultan, sebagai deklarasi resmi bahwa kawasan Blok 15 GBK telah resmi dimiliki oleh negara.
"Ini kita lakukan deklarasi, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara. Oleh karena itu, saya akan mengawal teman-teman dalam rangka pemasangan semua plang di beberapa titik dan juga kita akan memasang pos penjagaan agar tanah ini kita monitor," ujar Hadi.
Kronologi Sengketa Lahan
Pemerintah diketahui akan segera mengambil kembali aset negara berupa lahan di kawasan GBK Senayan yang selama ini menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan. Hal itu dilakukan usai Sekretariat Negara kembali berhasil mengalahkan PT Indobuildco, yakni pengelola Hotel Sultan dalam sengketa hak tanah pada Blok 15 GBK tersebut.
Namun, PT Indobuildco mengklaim berhak mengusahakan lahan seluas 2.500 meter persegi tersebut karena telah mengantongin Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. Sedangkan pemerintah menilai punya Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1/Gelora termasuk kawasan Hotel Sultan, yang telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 PK/PDT/2011.
Berdasarkan putusan tersebut, MA-pun meminta Indobuildco membayar sejumlah royalti penggunaan lahan milik negara tersebut.
Bahkan, perwakilan pemerintah dan perwakilan Indobuildco telah menyepakati berita acara eksekusi putusan PK tersebut, 8 Desember 2016. Pada saat itu, perusahaan tersebut juga telah membayar royalti kepada negara dengan total US$7,5 juta.
Pemerintah sempat menilai sengketa lahan Blok 15 GBK tersebut telah selesai karena Indobuildco pun tanda tangan pada berita acara tersebut. Atau, dengan kata lain, perusahaan tersebut mengakui kawasan Hotel Sultan milik negara.
Akan tetapi, Indobuildco justru kembali menggugat HPL 1/Gelora menjelang akhir masa HGB 26 dan HGB 27. Alih-alih berhadapan dengan Kementerian Setneg, kali ini perusahaan tersebut mengambil jalur PTUN dan membidik Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(ibn/frg)