Merupakan hal yang wajar bagi perbankan untuk menolak pengajuan kredit jika pengaju masih punya sangkutan pada pinjol, kata Haryanto. Sebab, dalam menyalurkan kredit perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satunya dengan memonitor dan menganalisa kriteria calon debitur.
“Misalnya punya pinjol bukan dari satu tempat, tiga sampai empat tempat, semuanya macet, berisiko kalau kami berikan pinjaman,” ucapnya.
Ia menyebutkan, Bank BCA sudah pernah menolak pengajuan KPR nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman di pinjol. Oleh karena itu, Haryanto meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan lebih bijak ketika menggunakan pinjol. Tujuannya agar tidak merusak skor kredit dan mengurangi potensi approval kredit.
“Jadi tolong teman-teman milenial hati-hati, jangan dengan mudah pinjam dari pinjol. Kemudian akhirnya besar pasak dari tiang, tidak bisa membayar. Kalau begitu kan nanti masuk ke SLIK," imbuhnya..
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan saat ini SLIK hanya bisa mencatat riwayat kredit yang disediakan oleh perbankan dan PayLater.
Sementara riwayat kredit yang terekam di perusahaan pinjol belum tercatat. “Yang pinjol memang belum, karena itu next step-nya akan masuk ke slik OJK juga,” kata dia bulan Agustus.
SLIK adalah sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur.
Masyarakat atau debitur yang terkena daftar hitam (blacklist) SLIK tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.
Ia mengatakan usulan riwayat pinjol masuk SLIK itu juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
(mfd/wep)