"Kalau belanja langsung ke pasar, bisa jadi, ongkos transportasinya lebih mahal," kata Buwas.
Selain harga, pemerintah juga meminta e-commerce menertibkan pembelian beras SPHP. Menurut dia, sesuai anjuran pemerintah, setiap pembelian beras Bulog hanya dibatasi dua karung ukuran 5 kg atau setara 10 kg. Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penimbunan dan panic buying.
Meski demikian, Buwas mengklaim, pemerintah memberikan izin kepada pedagang warteg atau rumah makan kecil untuk membeli beras SPHP di atas 10 kg per transaksi. Menurut dia, pemerintah memahami kebutuhan pedagang yang membutuhkan beras untuk berjualan makanan masak ke masyarakat dalam jumlah besar.
"Umpamanya pedagang warteg atau restoran yang membutuhkan setiap hari mungkin 10kg beras. Maka dia belanjanya untuk satu minggu ya kan 10 Kg kali 7 hari. Nah, ini boleh membeli banyak tapi pengecualian," ujar Buwas.
(dov/frg)