Logo Bloomberg Technoz

MK Dituding Politis karena Tolak Gugatan UU Ciptaker

Pramesti Regita Cindy
04 October 2023 17:55

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah politis. Terbukti kata dia, hakim yang dissenting opinion atau tak sependapat hingga empat orang.

"Patut diduga MK sudah disusupi oleh politik praktis para politisi partai-partai politik yang memiliki kekuasaan di Senayan sana. Itu kan politik praktis bahaya sekali masak bisa dimain-mainkan oleh politik," kata Said Iqbal kepada Bloomberg Technoz pada Selasa (3/10/2023).

Diketahui bahwa awal pekan ini MK menolak sepenuhnya gugatan uji formil terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merupakan perppu yang kemudian diundangkan DPR. Diketahui dari 9 hakim MK, ada 5 yang setuju menolak dan ada 4 hakim yang dissenting opinion untuk putusan yakni hakim Saldi Isra, hakim Wahiduddin Adams, hakim Enny Nurbaningsih dan hakim Suhartoyo.

Said mengatakan, seharusnya jika hakim Aswanto tidak ditarik dari MK oleh DPR maka pendapat akan berbeda dan ada 5 hakim yang akan menolak UU Ciptaker atau Omnibus Law ini sebagaimana Omnibus Law sebelumnya gugatan uji materiilnya dikabulkan sebagian oleh lembaga penguji konstitusi.

"Buktinya apa? Dalam keputusan perkara 91 nomor 10 tahun 2020 tentang Omnibus Lawa juga MK menyatakan inkonstitusional besyarat dan penggugat dikatakan menang. Nah tiba-tiba MK memberhentikan hakim Aswanto namanya dipecat. Jarang di tengah-tengah perkara dipecat hakim MK. Itu baru pertama kali sejarah di Indonesia," ujar dia lagi.