Logo Bloomberg Technoz

Polri Telusuri Izin dan Kegunaan 12 Senpi Mentan SYL

Fransisco Rosarians Enga Geken
04 October 2023 18:55

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan olehn KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta,Senin (19/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan olehn KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta,Senin (19/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri tengah menelusuri informasi tentang 12 senjata api (senpi) yang berada di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Secara paralel, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Ditpidum Bareskrim) Polri membuka penyelidikan terhadap potensi pelanggaran kepemilikan pistol tersebut.

"Tentunya akan diteliti, akan dicocokkan dengan data yang Baintelkam Polri. Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan seperti dilansir Humas Polri, Rabu (4/9/2023).

Menurut dia, Kepolisian akan memeriksa tentang izin dari kepemilikan seluruh senpi laras pendek tersebut. Hal ini termasuk asal usul dari setiap produk pistol tersebut, apakah barang terdaftar dan legal atau ilegal.

Jika legal, kata Ahmad, Baintelkam Polri seharusnya memiliki daftar dan informasi tentang siapa yang tercatat sebagai pemilik atau pengguna. Selain itu, pada dokumen tersebut, polisi biasanya mencantumkan fungsi dan kegunaan setiap senpi yang dimiliki aparat, pejabat, dan masyarakat.

"Senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu, nanti ada di datanya Baintelkam Polri,” ujar Ahmad.