Adapun hingga saat ini, Zulhas mengatakan TikTok belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Platform itu disebut hanya mengirimkan surat yang menyatakan akan mengikuti peraturan pemerintah.
“Belum (mengajukan). Kalau TikTok urus e-commerce, silakan kita bantu, jadi tidak usah khawatir,” ujarnya.
Sebagai informasi, Platform social commerce, TikTok mengumumkan kabar terbaru terkait sangkaan praktik layanan perdagangan dan media sosial yang mereka jalankan berbarengan di Indonesia. Perusahaan dalam pengumumannya akan menutup fasilitas transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.
Penutupan layanan transaksi e-commerce efektif pada 4 Oktober pukul 17:00 WIB.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” ucap dia.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas TikTok dalam pengumuman resmi.
(dov/ain)