Logo Bloomberg Technoz

Fraksi Demokrat menilai bahwa hadirnya Perppu ini bukan menjadi solusi masalah ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Hal ini terbukti dari masyarakat dan kaum buruh masih menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, aturan PHK, skema cuti dan lainnya. Selain itu, Perppu ini memperlihatkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial ke ekonomi yang kapitalis dan menyerah neoliberalistik. 

Hal serupa juga disampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai tersebut menilai kondisi perekonomian Indonesia tidak sedang dalam keadaan kegentingan seperti yang menjadi dasar pembuatan RUU. 

"Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72% pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5%. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi," kata Amin Akram, anggota Baleg DPR RI. 

Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengambil sikap menolak terhadap Perppu Cipta Kerja. Hal ini disampaikan melalui anggota komite IV DPD, Sudirman, yang menghadiri rapat secara virtual. 

“Atas nama masyarakat daerah dan pemerintah daerah, serta memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional dalam UUD 1945, maka DPD berpendapat bahwa Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu dijadikan undang-undang,” katanya. 

Lebih lanjut, ungkapnya, DPD meminta pemerintah pusat untuk melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembahasan. Menurut Sudirman, DPD dapat memahami bahwa perppu ini dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Namun, dalam hal meaningful participation, pemerintah pusat hanya fokus pada hal-hal sektoral, padahal pihak yang akan paling terdampak dari kebijakan tersebut ialah masyarakat dan pemerintah daerah.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, juga hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi seluruh pandangan yang disampaikan fraksi.

 “Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Menko Airlangga.

(tar/wep)

No more pages