Terlepas dari temuan itu, Buwas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, termasuk kemungkinan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran mengenai UU Konsumen.
"Pidana apa nanti tergantung polisi," ungkap Buwas.
Penimbunan
Di tempat yang sama, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengakui pihaknya cukup banyak menemukan praktik tersebut di lapangan.
"Kita sudah melakukan beberapa kali penindakan, repacking. Karena kualitasnya bagus mereka mengoplos mencari keuntungan dan dinaikkan menjadi harga premium, itu yang sudah dilakukan penindakan oleh Polri," ujarnya.
Selain praktik penipuan pengemasan, Satgas juga mengungkap praktik penimbunan. Dia mengatakan praktik penimbunan membuat stok di pasar turun, sehingga harga menjadi naik.
"Kita sudah melakukan penindakan dan sekarang sudah berproses, beberapa kasus sudah maju ke pengadilan," ungkapnya.
"Kasus di Banten ada, di Bekasi juga ada, Undang-undang yang diterapkan selain UU Pangan juga UU Perlindungan Konsumen, karena konsumen ditipu, karena beras kualitas medium tetapi dijual premium," ujarnya.
(ain)