Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara (minerba) pada bulan ini.
Dikutip dari pengumuman resmi Ditjen Minerba Kementerian ESDM, lelang akan dilaksanakan antara 16—2 Oktober 2023 dengan mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup atau close bidding.
Lelang dilakukan melalui aplikasi Lelang WIUP minerba yang dapat diakses di situs jejaring simpel.esdm.go.id, yang dibuka sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Selain dari badan usaha milik negara (BUMN), syarat calon peserta lelang adalah tidak sedang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, izin pertambangan rakyat, dan surat izin penambangan batuan.
Lalu, juga tidak sedang memiliki izin pengangkutan dan penjualan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
“Untuk luas wilayah kurang dari atau sama dengan 500 hektare dapat diikuti oleh BUMD setempat, badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil, koperasi, atau perusahaan perseorangan,” tulis ESDM dalam pengumuman tersebut, dikutip Rabu (4/10/2023).
Adapun, untuk luas wilayah di atas 500 hektare dapat diikuti oleh BUMN, BUMD, perusahaan swasta menengah dan besar, perusahaan swasta dalam rangka investasi asing, serta koperasi.
“Calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai kompensasi data informasi pada bank pemerintah/Himbara,” tulis pengumuman tersebut.
Informasi selengkapnya terkait dengan tata cara peserta lelang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM 258.K/MB.01/MEM.B/2023.
Daftar 10 WIUP Minerba yang Akan Dilelang Kementerian ESDM pada Oktober 2023:

(wdh)