Logo Bloomberg Technoz

"Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, tetapi (terdakwa) bukan pelaku utama," kata Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis terhadap Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis terhadap Ricky Rizal Wibowo (Tangkapan Layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Diketahui Majelis Hakim dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Jaksa tidak mengapresiasi JC

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar

Rentang vonis pada para terdakwa pembunuhan Yosua dikomentari oleh pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar dari Universitas Trisakti. Menurut dia, putusan hakim tersebut sudah pada jalurnya. Kepercayaan atas penegakan hukum kata dia bakal meningkat dengan vonis tersebut. Di sisi lain penghargaan terhadap justice collaborator juga tampak dan hal itu adalah perintah undang undang.

Malah dia menilai bahwa jaksa tidak menghargai JC hingga bisa mengeluarkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.

"JC adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum acara pidana karena itu didirikanlah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Bloomberg Technoz pada Rabu malam (16/2/2023).

Dia melanjutkan dalam hal ini, jaksa seharusnya tidak banding karena putusan hakim sudah mencerminkan penegakan hukum dan memenuhi rasa keadilan. Justru kata dia, jaksa agung perlu melihat agar berikutnya tuntutan jaksa mempertimbangkan betul posisi JC tersebut.

"Jaksa tidak mengapresiasi JC," kata dia lagi.

Dihubungi secara terpisah, pakar Hukum Pidana Mudzakkir justru menilai rentang vonis yang dijatuhkan hakim tersebut menyisakan kejanggalan. Pakar dari UII Yogyakarta itu menilai, vonis hakim mencerminkan bahwa mereka tidak sepaham dengan jaksa penuntut umum.

Dalam substansinya, dia juga mempertanyakan hakim dan jaksa yang tidak memberikan kualifikasi jelas terhadap tindak pidana yang dilakukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Padahal bila dikenakan Pasal 55 KUHP maka baik jaksa maupun hakim harus memastikan bentuk keikutsertaan para pelaku seperti apa dan dengan siapa saja.

Selain itu, Mudzakkir juga menilai bahwa Richard Eliezer dalam pandangan hukum pidana adalah termasuk pelaku utama lantaran dia adalah pelaku yang merealisasikan eksekusi atau eksekutor.

"Yang jadi masalah adalah orang yang melakukan perbuatan yang paling sempurna nah itu ada pada Eliezer. Oleh sebab itu mengapa hakim menjatuhkan hukuman ringan sekali yaitu 1,5 tahun? Eliezer sebagai eksekutor. Eksekutor adalah orang yang melaksanakan niat jahat orang lain dalam hal ini orangnya Ferdy Sambo," ucapnya.

Menurut dia, Eliezer yang terbukti menembak Yosua berkali-kali seharusnya tidak masuk dalam kualifikasi JC. Namun demikian sekalipun dia akhirnya menjadi JC dan mendapatkan pemaafan dari keluarga korban maka vonis ringan pun mestinya punya titik tengah. Artinya masih berada pada rentang tuntan jaksa sekalipun bisa lebih ringan dari pembuat skenario pembunuhan.

Paling tidak kata Mudzakkir, bisa di angka 5 tahun karena vonis 5 tahun adalah gambaran hukuman tindakan kealpaan yang bisa menyebabkan kematian orang lain.

"Nah kalau sekarang dihukum 1,5 tahun, sadarnya apa? Karena dia justice collaborator. Meskipun demikian dia juga tetap melakukan tindak pidana dan peran utamanya ini besar. Nah inilah yang tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim. Itulah yang membuat tanda tanya di mata akademisi," kata dia.

"Ringan boleh, tapi ini ringan banget," imbuh pakar hukum pidana tersebut.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga dikenakan Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ezr)

No more pages