Logo Bloomberg Technoz

Pakar Soal Vonis Bharada E: Ringan Boleh Tapi Ini Ringan Banget

Sultan Ibnu Affan
16 February 2023 05:59

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjelang vonis oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (14/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjelang vonis oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (14/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atas 5 orang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yang tewas pada 8 Juli 2022 lalu. Dari 5 pelaku, 4 orang dijatuhkan vonis ultra petita artinya di atas tuntutan jaksa. Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam dan Jenderal bintang 2 divonis hukuman mati oleh hakim. Vonis tersebut di atas tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup. Sementara istri Sambo yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara juga di atas tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Kemudian Ricky Rizal Wibowo yang juga salah satu ajudan sambo, seorang polisi berpangkat bripka dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Angka itu di atas tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf, sopir Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara setelah dituntut jaksa 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan hal yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo pada Selasa (14/2/2023).

Ferdy Sambo di sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Berbeda dengan 4 pelaku lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E justru divonis jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Richard Eliezer yang dinyatakan menembak Yosua divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Alasan angka vonis senjang antara empat pelaku dengan Richard itu tergambar dalam substansi putusan hakim yang dibacakan di PN Jakarta Selatan. 

Eliezer dianggap hakim bukan pelaku utama. Selain itu dia disebut berjasa karena berani mempertaruhkan diri dan berterus terang atas kasus pembunuhan ini dan menjadi justice collaborator (JC). Selain itu Richard dianggap sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban.